Pendapatan Pajak Hotel di Pangandaran Turun Sekitar 17,42?n Restoran Sekitar 16,47%

    Pendapatan Pajak Hotel di Pangandaran Turun Sekitar 17,42?n Restoran Sekitar 16,47%

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pendapatan pajak hotel turun sekitar 17, 42 persen dan restoran sekitar 16, 47 persen...ya karena pada bulan Februari 2024
    kunjungan wisatawan ke Pangandaran  menurun di dibandingkan dgn kunjungan pada bulan Januari.

    Demikian dikatakan
    Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, saat diwawancarari oleh beberapa Wartawan di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Pangandaran,  
    Selasa (19/03/2024).

    Disampaikannya bahwa, hasil monitoring pendapatan pajak hotel bulan februari 2024 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp 1, 4 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 maret 2024 sekitar Rp 1, 4 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restoran dari hasil monitoring di bulan februari 2024 sekitar Rp 370, 5 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 maret 2024 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp 400 juta.

    “Ini dari hasil perhitungan pertanggal 15 Maret 2024 jadi keduanya sudah berbanding lurus "katanya",

    Menurut Asep,   pendapatan pajak hotel dan restoran untuk bulan februari 2024 pertanggal 15 maret mengalami penurunan dari bulan sebelumnya.

    “Untuk pendapatan pajak hotel turun sekitar 17, 42 persen dan restoran sekitar 16, 47 persen...ya karena pada bulan Februari
    kunjungan wisatawan menurun di dibandingkan dgn kunjungan pada bulan Januari.

    “Kunjungan wisatawan ke Pantai Pangandaran menurun dari 168.774 orang menjadi 70.684 orang ”ucapnya",

    Asep Rusli berharap, kunjungan wisatawan ke Pantai Pangandaran kedepannya lebih ramai lagi dan tentunya Wajib Pajak (WP) untuk tetap patuh melaporkan hasil pajak sesuai omset yang didapatkan.

    “Ya semoga kunjungan wisatawan meningkat kedepannya dan wp tak lupa agar selalu melaporkan hasil pajak Hotel dan Restaorannya "ujarnya".***

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Berdakwah indah di Sosial Media

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Tata Cara  Melaporkan Penyelewengan  Dana Desa
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi

    Ikuti Kami