PANGANDARAN JAWA BARAT - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum'at (15/09/2023).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD bahwa beberapa komponen yang mengalami perubahan meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara T.A 2023, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.
Dalam pidato sambutannya Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa, penetapan ini menjadi satu tahapan dalam merumuskan kebijakan tahun 2023 agar dapat berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah ini satu tahapan dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan tahun 2023 bisa berjalan dengan baik, terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran, " katannya.
Selanjutnya menurut Jeje, "Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran bahwa perubahan anggaran terjadi apabila asumsi makro pada saat ditetapkan kebijakan di awal penganggaran mengalami suatu perubahan, baik sisi pendapatan ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan sasaran, kondisi-kondisi sehingga tentu harus ada penyempurnaan" ujarnya.
Turut hadir Wakil Bupati Pangandarah H. Ujang Endin Indrawan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Anton AS)