MK Rubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, 5 Partai di Pangandaran Bisa Usung Calon Bupati Sendiri

    MK Rubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, 5 Partai di Pangandaran Bisa Usung Calon Bupati Sendiri

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah syarat pencalonan kepala daerah baik gubernur atau pun Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

    Seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, terkait putusan MK  perubahan pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang didalamnya terkait persyaratan pencalonan, tentu KPU Pangandaran selanjutnya akan mengikuti arahan dari KPU RI.

    Kata Muhtadin, pihaknya akan berpedoman pada keputusan MK tersebut, berkenaan dengan pesrsyaratan pencalonan dan syarat dukungan partai politk.

    "Saat ini kami masih menunggu surat dinas atau surat keputusan dari KPU RI terkati petunjuk teknis dari perubahan tersebut, " ungkap Muhatdin, usai mengikuti acara Media Gathering Sinergi Jurnalis Dalam Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat, bertempat di kawasan Wisata Body Rafting Citumang.(23/08/2024)

    Dengan keputusan MK ini, Kabupaten Pangandaran yang memliki Daftar Pemilih Tetap antara 250 sampai dengan 500 ribu orang, sarat minimlah dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 8, 5 % yang diambil dari data suara pemilu terakhir.

    Sehingga, menurutnya  bagi partai yang memiliki suara minimal 8, 5 persen atau memiliki minimal 4 kursi di DPRD, bisa mengusung pasangan calonnya  sendiri.

    Sementara seperti diketahui, raihan kursi di DPRD  Kabupaten Pangandaran hasil perolehan Pemilu lalu, diantaranya PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 Kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.

    "Itu artinya ada lima partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, diantataranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB dan PAN "ujarnya".(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran Raih Peringkat...

    Artikel Berikutnya

    Pahlawan Greencanyone Abah Kunay "Inallilahi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Tata Cara  Melaporkan Penyelewengan  Dana Desa
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi

    Ikuti Kami