Tenaga  Honorer yang Sudah Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

    Tenaga  Honorer yang Sudah Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Tenaga  honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), " kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, sabtu 22/01/2022.

    Disampaikannya bahwa, pengangkatan CPNS dari tenaga honorer akan melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara)

    Khusus untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis, pengangkatannya akan diprioritaskan.

    Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Averrouce menegaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, di antaranya:

    1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

    2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

    3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

    4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus, " paparnya.

    Menurutnya, meskipun usia dan masa kerja pengangkatan tenaga honorer ke CNPS sudah ditetapkan, namun pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia tinggi dengan masa kerja paling lama.

    Selain itu, kriteria masa pengabdian tidak berlaku bagi honorer di tenaga dokter yang sedang bekerja di instansi pemerintah.Selama berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil minimal lima tahun, mereka dapat mendaftar, " tandasnya.

    Lalu, lanjut Averrouce, bagaimana proses seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS?, " Ya, seleksi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer terbuka untuk semua pegawai.“ Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS' kemudian, seleksinya meliputi lima tahapan, yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, " katanya.

    Dalam seleksi, nantinya peserta juga akan diberikan pertanyaan dari Tim Koordinasi Tingkat Nasional, materinya seputar pengetahuan tata pemerintahan dan bagaimana pemerintahan yang baik." Seleksinya dilaksanakan terpisah dengan pelamar umum.

    Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), " sebutnya. ***

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali

    Ikuti Kami