Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

    Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, meminta Kapolda Jawa Barat dan Polres Sumedang segera turun tangan terkait insiden pemukulan seorang jurnalis televisi oleh oknum polisi.

    Jurnalis televisi Husni Nursyaf, wartawan MetroTV diduga mendapat pemukulan dari oknum anggota Polres Sumedang saat melakukan pertandingan sepak bola persahabatan antara BPBD Sumedang dengan Polres Sumedang.

    Menurut Husni, saat sedang pertandingan Sepakbola persahabatan, mulanya Inisiden itu terjadi saat dirinya kontak body dengan pemain dari polres Sumedang, namun tiba-tiba dari luar lapangan, ada anggota Lantas Polres Sumedang yang mendekati "tanpa bertanya apa-apa langsung saja memukul saya. Saya liat dia memakai seragam polisi lengkap yang di jari tangan kanannya memakai cincin besar, ” terang Husni.   

    Akibat dari pemukulan tersebut, saya mengalami luka dan darah terus keluar dari pelipis dan mata sebelah kiri, sekarang saya sedang mendapat perawatan di RSUD Sumedang dengan  ldidampingi rekan-rekan Jurnalis Sumedang, " kata Husni.

    Sementara, Ketua IJTI Pengda IJTI Jabar, Iqwan Sabba Romli mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat.

    * Agar tidak terulang  peristiwa seperti ini lagi "untuk memberi efek Jera terhadap oknum polisi yang arrogan tersebut, pimpinan Polda Jabar serta Polres Sumedang, kami  minta untuk segera memberikan tindakan kepada oknum anggota Polisi tersebut, " kata Iqwan . Selasa (29/3/2022).

    Lebih lanjut Iqwan menambahkan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat." Sebagai penegak hukum, polisi itu harusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya melakukan tindakan kekerasan dengan  pemukulan. 

    Ya, karena walaupun si korban tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara, dia berhak melaporkan atas penganiayaannya dan juga berhak mendapat perlindungan hukum, " Pungkasnya.*** (Anton AS)

    Sumedang jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Polisi Airud Polres Ciamis Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan PHRI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting

    Ikuti Kami